Pengumuman Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak TA. 2026

Dalam rangka mendukung penguatan kerja sama dan kolaborasi multipihak yang menghubungkan
perguruan tinggi, industri, BUMN, pemerintah, dan mitra strategis lainnya dalam satu konsorsium riset
untuk menghasilkan produk unggulan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan sektor industri,
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat telah meluncurkan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun
Anggaran 2026.

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Program RIKUB Tahun 2026 yang diunggah pada
laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut::
1. Proposal RIKUB dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 04 November sampai dengan
04 Desember 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
2. Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi wajib melakukan pengecekan
kelengkapan administrasi proposal sebelum melakukan persetujuan melalui laman BIMA. Persetujuan
proposal paling lambat pada tanggal 05 Desember 2025 pukul 23:59 WIB.
3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi
tidak dapat diperbaiki.
4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga
Inovasi Perguruan Tinggi maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah
proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua
LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi.
5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan
Tinggi merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi
substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi ini
kepada para dosen atau ketua Lembaga/Pusat di lingkungan kerja Bapak/Ibu. Apabila diperlukan
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk RIKUB (WhatsApp) pada nomor gawai +62822
8999-7515 atau melalui email: konsorsiumppm@gmail.com

DOWNLOAD PENGUMUMAN
DOWNLOAD PANDUAN