lppm@unram.ac.id
Pengumuman Unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian, dan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Internal Program Hilirisasi Riset Prioritas TA 2025
Merujuk pada kontrak Program Hilirisasi Riset Prioritas skema Ajakan Industri, Dorongan
Teknologi, dan Sinergi, khususnya Pasal 4 Ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran tahap
kedua dapat dilakukan setelah pelaksana kegiatan mengunggah dokumen ke laman yang ditentukan
oleh PIHAK KESATU, berupa catatan harian pelaksanaan kegiatan, laporan kemajuan dan luaran
penelitian, serta Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) sebesar 80% selambat-lambatnya
tanggal 7 November 2025, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Peneliti/tim pengkaji dimohon untuk mengunggah dokumen sesuai ketentuan kontrak melalui
aplikasi Hiliriset (https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id/) sebagai persyaratan pencairan dana
tahap berikutnya;
2. Khusus Program Ajakan Industri, Peneliti dapat melakukan submit laporan kemajuan setelah
mitra industri menyetujui laporan tersebut melalui akun masing-masing. Proses submit
laporan kemajuan oleh peneliti dan persetujuan oleh mitra industri harus dilakukan paling
lambat tanggal 7 November 2025;
3. Bagi perguruan tinggi negeri, LLDIKTI, dan perguruan tinggi swasta yang hingga saat ini
belum menyalurkan dana kepada dosen atau tim pengkaji, dimohon segera melakukan
penyaluran agar pelaksanaan penelitian/kajian pra studi kelayakan dapat berjalan dengan
lancar dan optimal;
4. Sehubungan dengan kewajiban perguruan tinggi untuk melakukan monitoring dan evaluasi
(monev) internal sebagaimana tercantum dalam kontrak Pasal 6 Ayat (4) huruf e, perguruan
tinggi dimohon melaksanakan monev internal pada tanggal 13–20 November 2025. Laporan
hasil monev disampaikan melalui akun Ketua LPPM/Unit Pengelola/Pimpinan yang
membidangi urusan Penelitian/Hilirisasi atau Operator Hiliriset paling lambat tanggal 21
November 2025. Tata cara unduh borang penilaian dan berita acara monev serta unggah hasil
monev dapat dipelajari pada Lampiran;
5. Untuk pelaksanaan monev, setiap judul penelitian direview oleh dua reviewer, dengan
ketentuan minimal satu di antaranya berasal dari institusi di luar peneliti (reviewer eksternal);
6. Adapun persyaratan reviewer yang ditugaskan sebagai berikut:
a. Dosen di bawah naungan Kemdiktisaintek.
b. Pendidikan terakhir S3 dengan jabatan fungsional minimum Lektor.
c. Memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional sebagai
penulis pertama atau korespondensi dengan ketentuan:
o Minimal 3 judul; atau
o Minimal 2 judul dan 1 Kekayaan Intelektual selain Hak Cipta yang sudah granted.
d. Pernah menjadi ketua penelitian (nasional/internasional) minimal satu judul hingga
selesai, dengan dana minimum Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
7. Perguruan tinggi dapat mengangkat reviewer internal yang memenuhi persyaratan dengan
menerbitkan Surat Keputusan Rektor/Direktur/Pimpinan Tertinggi Perguruan Tinggi, yang
kemudian diunggah pada aplikasi Hiliriset maksimal tanggal 5 November 2025.
Tata cara mendaftarkan reviewer yang ditugaskan monev internal dan unggah SK penugasan
reviewer internal dapat dipelajari pada Lampiran. Mohon memastikan bahwa reviewer yang
ditugaskan telah memberikan persetujuan untuk ditugaskan sebagai reviewer internal;
8. Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan menyediakan daftar reviewer di aplikasi Hiliriset sebagai
referensi bagi perguruan tinggi dalam penugasan reviewer. Daftar tersebut bersifat sebagai
acuan atau referensi, bukan sebagai kewajiban untuk menugaskan reviewer berdasarkan daftar
dimaksud;
9. Reviewer yang telah ditugaskan akan diundang dalam kegiatan sosialisasi monev internal.
Jadwal dan mekanisme pelaksanaan sosialisasi akan disampaikan melalui surat berikutnya.
Demikian kami sampaikan agar informasi ini dapat disampaikan kepada dosen peneliti di masing
masing institusi. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
