Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK Tahun 2025
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
3. Ketua Lembaga Penelitian/Pengabdian PTN/PTS
di seluruh Indonesia
Dalam upaya mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten
dan paten sederhana yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
yang telah selesai dilaksanakan, Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan
Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada Tahun Anggaran 2025
membuka Penerimaan Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan nyata terhadap hilirisasi hasil riset yang
memiliki perlindungan KI, melalui tiga skema utama sebagai berikut:
1. Skema Insentif Paten Granted (Paten dan Paten Sederhana)
Insentif Paten Granted merupakan bentuk penghargaan atau dukungan finansial yang diberikan
kepada dosen yang berhasil memperoleh granted patent (paten yang telah resmi diberikan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI) baik dalam bentuk Paten (invensi kompleks)
maupun Paten Sederhana (invensi dengan tingkat kebaruan dan penerapan teknis yang lebih
sederhana).
2. Skema Insentif Paten yang digunakan Masyarakat/Industri
Insentif Paten digunakan Masyarakat/Industri merupakan bentuk apresiasi atau dukungan
finansial yang diberikan kepada dosen atas paten yang telah dimanfaatkan atau digunakan secara
nyata oleh masyarakat atau industri, baik dalam bentuk produksi, lisensi, kerja sama, maupun
adopsi teknologi.
3. Skema Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi
Program Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi merupakan bentuk apresiasi dan
dukungan terhadap KI selain paten berupa hak cipta, merek, desain industri, DTLST, dan
perlindungan varietas tanaman (PVT) yang telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap
pertumbuhan ekonomi, penguatan identitas produk, dan daya saing inovasi nasional.
Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK dapat dikirim/submit mulai
tanggal 4 s.d 16 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui tautan https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id.
Ketentuan mengenai kriteria pengusul yang berhak mengajukan Program Insentif Kekayaan
Intelektual (KI) BERDAMPAK, termasuk persyaratan untuk masing-masing skema (Insentif Paten
Granted, Paten yang digunakan Masyarakat/Industri, dan KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi),
serta langkah-langkah pengajuan usulan secara lengkap, dapat dibaca dan dipahami lebih lanjut
dalam Panduan Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) Berdampak Tahun 2025 yang juga
dapat diunduh melalui tautan tersebut. Panduan ini disusun sebagai acuan teknis bagi para pengusul
agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dokumen yang disampaikan dapat
memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi yang telah ditetapkan.
Direktorat Hilirsasi dan Kemitraan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan berpartisipasi dalam
kegiatan Sosialisasi Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK guna memperoleh
informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan pelaksanaan program dimaksud yang akan
dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 10 Juli 2025
Waktu
: Pukul 13.00 WIB – selesai
Media
: Video konferensi melalui aplikasi Zoom
Tautan
: https://bit.ly/SosialisasiInsentifKI2025
ID Rapat
: 899 3543 2329
Kode Sandi : 971950
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Ketua
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi ini
kepada para dosen di lingkungan perguruan tingginya masing-masing. Kami juga mengharapkan
kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dapat meneruskan informasi ini kepada
pimpinan perguruan tinggi di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Saudara.
Untuk informasi
lebih lanjut, kami telah menugaskan Sdri. Lismatati Herlini (0852-8037-3008) dan Sdri.
Munawaroh (0822-4658-4976) sebagai narahubung.
Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas
perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
HUMAS LPPM, 7 Juli 2025