(Jum’at, 28 Juni 2024, Disusun oleh Tim Humas dan Media LPPM Universitas Mataram)
Mataram, 28 Juni 2024. Tim Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) menghadiri kegiatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Paten Terpadu kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Tim Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Kepala LPPM Universitas Mataram, Dr. Abdul Atsar, SH.,M.Hum didampingi oleh bapak Maiser Syaputra S.Hut.,M.Si. dan staf pengelola HKI Ishak,ST.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan akan pentingnya perlindungan Paten bagi Inventor termasuk peneliti dan dosen. Hal ini ditujukan agar para peneliti dan dosen mendapatkan perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, peneliti dan dosen bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.
Panitia menyampaikan bahwa pendaftaran paten bagi peneliti dan dosen adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh peneliti dan dosen ketika menjalankan bisnisnya. Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu peneliti dan dosen tersebut dapat didaftarkan atau belum. Selain itu melakukan pendaftaran merek pada peneliti dan dosen juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang. Kemudian alasan lain mengapa peneliti dan dosen perlu mendaftarkan merek adalah karena merek merupakan sebuah aset yang sangat penting untuk peneliti dan dosen.
Dr. Abdul Atsar, SH.,M.Hum diakhir kegiatan mengatakan “Berdasarkan pengalaman diantara kendala yang dihadapi oleh bapak ibu dosen adalah kendala waktu untuk melakukan drafting paten dari penelitian yang sudah dilakukan. Kemudian masih belum intensifnya pendampingan bagi para dosen untuk melakukan drafting paten dengan baik. Kedepan kita akan fokus dalam melakukan pendampingan drafting paten yang intensif, hal ini untuk memastikan terlindunginya aset para dosen Universitas Mataram. Oleh karena itu ke depannya, harus terus mempertahankan kuantitas dari riset, tapi lebih penting lagi meningkatkan kualitas. Sehingga ke depannya kita harapkan para dosen bisa segera mendaftarkan patennya,”
Pendaftaran Paten saat ini dapat dilakukan melalui sistem Layanan Paten Terpadu KEMENKUMHAM atau disebut PATENT ONE STOP SERVICE yang akan sangat menguntungkan bagi peneliti dan dosen, karena bersifat online. KEMENKUMHAM RI menambahkan bahwa pendaftaran melalui sistem terpadu dilakukan dengan tujuan agar mudah ditemukan kembali saat proses pencarian informasi, maka dari itu sistem ini berfungsi sebagai penyimpanan arsip/dokumen yang baik. Di dunia akademik, pemerintah mendorong perguruan tinggi sebagai pelopor dalam peningkatan jumlah HAKI yang didaftarkan dengan berbagai upaya pendanaan penelitian, pelatihan dan sebagainya.
Prof. Dr. Ir. Sukartono, M.Agr. dalam wawancaranya menegaskan “Pengurusan paten dinilai sangat penting dalam dunia akademik, terkhusus bagi institusi perguruan tinggi. Hal tersebut dilakukan sebagai perlindungan kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh dosen atau inventor.”
Leave a Reply