PENELITIAN PASCASARJANA

 

Deskripsi Persyaratan Luaran Jumlah Dana
Penelitian Pascasarjana
Penelitian yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Program Pascasarjana sekaligus untuk sinkronisasi penelitian dosen dengan mahasiswa pascasarjana dan sekaligus percepatan penyelesaian studi mahasiswa.
  1. Dosen tetap yang mengajar pada Program Pascasarjana di lingkungan UNRAM.
  2. Ketua Peneliti berpendidikan Doktor (S3).
  3. Anggota peneliti terdiri dari 2–4 dosen Unram atau bukan dosen, dan wajib menyertakan 1 orang mahasiswa S2 atau S3 sebagai anggota.
Wajib:

  • Pemakalah Seminar Nasional LPPM UNRAM.
  • Publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi/nasional nasional terakreditasi Sinta 2/internasional/prosiding (accepted) terindeks (ISBN)/Kekayaan Intelektual (KI), atau prototipe.

Tambahan:

  • Teknologi tepat guna (TTG)/model/rekayasa sosial/naskah akademik/policy brief/rekomendasi kebijakan/Pernyataan pemanfaatan oleh masyarakat
Minimal 17,5 Juta

 

DOWNLOAD PANDUAN