Penelitian Pascasarjana
Penelitian yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Program Pascasarjana sekaligus untuk sinkronisasi penelitian dosen dengan mahasiswa pascasarjana dan sekaligus percepatan penyelesaian studi mahasiswa. |
- Dosen tetap yang mengajar pada Program Pascasarjana di lingkungan UNRAM.
- Ketua Peneliti berpendidikan Doktor (S3).
- Anggota peneliti terdiri dari 2–4 dosen Unram atau bukan dosen, dan wajib menyertakan 1 orang mahasiswa S2 atau S3 sebagai anggota.
|
Wajib:
- Pemakalah Seminar Nasional LPPM UNRAM.
- Publikasi ilmiah di jurnal terakreditasi/nasional nasional terakreditasi Sinta 2/internasional/prosiding (accepted) terindeks (ISBN)/Kekayaan Intelektual (KI), atau prototipe.
Tambahan:
- Teknologi tepat guna (TTG)/model/rekayasa sosial/naskah akademik/policy brief/rekomendasi kebijakan/Pernyataan pemanfaatan oleh masyarakat
|
Minimal 17,5 Juta |