PENELITIAN MANDIRI

 

Deskripsi Persyaratan Luaran Jumlah Dana
Penelitian Mandiri

Penelitian Mandiri adalah penelitian yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh dosen/peneliti sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan masing-masing, dengan pembiayaan yang diusahakan atau disediakan sendiri oleh dosen/peneliti yang bersangkutan. Penelitian ini dapat dilakukan oleh setiap dosen/peneliti UNRAM dan akan disahkan serta diperhitungkan sebagai bagian dari tugas Tridarma Perguruan Tinggi oleh LPPM, apabila memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Pelaksanaan penelitian mengacu pada bidang unggulan yang telah ditetapkan dalam RIP UNRAM, serta merujuk pada rencana kerja penelitian Kelompok Peneliti Bidang Ilmu (KPBI).

  1. Ketua peneliti merupakan dosen tetap.
  2. Anggota peneliti dapat berasal dari kalangan dosen maupun non-dosen.
  3. Penelitian yang diajukan harus bersifat original.
  4. Anggota peneliti berjumlah 2–4 orang, terdiri dari dosen UNRAM atau non-dosen, dan wajib menyertakan satu orang mahasiswa sebagai anggota.
  5. Penelitian harus relevan dengan bidang ilmu yang ditekuni dan mata kuliah yang diampu.
Wajib:

  • Artikel dalam prosiding seminar nasional, jurnal ber-ISSN, jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional.

Tambahan:

  • Draf skripsi, tesis, atau disertasi; atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI); atau teknologi tepat guna; atau pernyataan pemanfaatan hasil penelitian oleh masyarakat.
Minimal 5 Juta

 

DOWNLOAD PANDUAN